
SEMARANG, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Asta Cita, dalam mendorong pengembangan ekonomi daerah dengan tetap menjaga pertumbuhan yang sehat, transparan, berintegritas, serta penerapan tata kelola yang baik di industri jasa keuangan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Kinerja Industri Jasa Keuangan Jawa Tengah Semester I Tahun 2025.
Baca juga : Video Sinergi BI Jateng dan OJK Terkait Perlindungan Konsumen
“OJK mendorong penguatan tata kelola sektor jasa keuangan melalui Three Lines Model, yang mencakup pengendalian internal yang kuat pada lembaga jasa keuangan, standar dan etika tertinggi pada profesi pendukung, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang efektif oleh regulator,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (18/09/2025).
Ia menambahkan OJK juga telah mengembangkan kebijakan dan regulasi tata kelola terintegrasi untuk meminimalkan benturan kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas sektor jasa keuangan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi program dan kebijakan OJK dalam mendukung sektor ekonomi prioritas di daerah.
Ia menekankan peran vital industri jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah, penyedia layanan keuangan, penjaga stabilitas, sekaligus pendorong inklusi dan literasi.
Hingga Juni 2025, kinerja perbankan di Jawa Tengah masih tumbuh positif, dengan kredit perbankan tercatat tumbuh 1,80 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 1,68 persen (yoy). Pasar modal di Jawa Tengah juga menunjukkan tren positif dengan meningkatnya jumlah investor ritel, terutama pada reksa dana.
OJK Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, industri jasa keuangan, akademisi, maupun masyarakat.
Baca juga : OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Diharapkan, upaya bersama ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang mapan, inklusif, dan berkelanjutan. (03)