KARANGANYAR, Jatengnews.id – Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp12 miliar.
Ketua Formaska, Muhammad Riyadi, menyampaikan desakan tersebut saat audiensi bersama Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, yang didampingi Kasi Pidsus Hartanto dan Kasi Intel Bonar David Yuniarto pada Kamis (18/9/2025) petang.
Baca juga : Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
“Kasus korupsi tidak berdiri sendiri. Mulai dari pengguna dan penanggung jawab anggaran hingga pelaksana pembangunan, semua harus dimintai pertanggungjawaban. Kejari jangan pandang bulu,” tegas Riyadi.
Ia menambahkan, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada kontraktor atau pejabat pengadaan barang dan jasa.
“Apalagi mantan bupati Karanganyar juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Kejagung sebagai saksi. Kami mendesak Kajari agar pengusutan jangan setengah hati,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini.
“Sejak awal penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak lain. Indikasi ini sedang kami dalami dengan dukungan alat bukti lain, termasuk menggandeng PPATK,” ujarnya.
Baca juga : Juliyatmono Dipanggil Lagi Soal Kasus Masjid Agung
Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng DIY Agus Hananto, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.(02)