26 C
Semarang
, 3 Desember 2025
spot_img

Polisi Kembali Tetapkan Tujuh Tersangka, Buntut Aksi Ricuh di Semarang

Polda Jateng tetapkan tujuh tersangka terkait aksi ricuh di Semarang. Simak perkembangan dan rincian lebih lanjut.

SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jateng kembali menetapkan tujuh tersangka, buntut aksi yang terjadi pada rentan waktu 28 Agustus 2025 – 1 September 2025 lalu, Jumat (19/9/2025).

Mereka diduga terlibat dalam pelemparan batu dan bom molotov di Mapolda Jateng, pembakaran mobil di DPRD Jateng, hingga perusakan Pos Satlantas Simpang Lima.

Baca juga : 327 Orang Ditangkap Polda Jateng, Tak Diberi Akses Bantuan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan dua tersangka yakni ABP (21) dan RP (24). Dua tersangka tersebut terlibat langsung dalam pelemparan batu dan molotov di depan Mapolda Jateng.

“Motif tersangka ABP adalah untuk menimbulkan kerusuhan,” ungkapnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Jumat (19/9/2025).

Ia menyebutkan, bahwa kedua tersangka tersebut, merupakan karyawan swasta asal Tembalang, Kota Semarang.

“Peran ABP cukup signifikan, ia yang memiliki ide, mengajak tersangka RP dan mengajak beberapa orang untuk berangkat bersama-sama ke Mapolda Jawa Tengah,” kata Dwi.

Dwi menyebut, ABP belajar membuat bom molotov dari media sosial lalu mempraktikkannya.

Sementara RP berperan merakit molotov, melempar batu, hingga melontarkan bom ke arah petugas. Polisi turut menyita barang bukti berupa botol, pecahan kaca, pot, hingga korek api.

“Para tersangka telah menyiapkan bom molotov sejak dari rumah kemudian berangkat ke lokasi depan Mapolda dan melempar ke petugas,” jelasnya.

Keduanya, disangkakan dengan pasal 214 KUHP, pasal 212 dan pasal 187 KUHP Pidana dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu, lima tersangka lain ditetapkan Polrestabes Semarang terkait kerusuhan di kawasan Simpang Lima dan DPRD Jateng.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, mengatakan kericuhan pecah usai massa aksi terpecah menjadi beberapa kelompok saat didorong polisi.

“Massa di Taman Indonesia Kaya (TIK) berusaha masuk dengan merusak pagar DPRD, kemudian setelah masuk ada yang melakukan aksi pengrusakan dengan melempar kendaraan yang terparkir dan ada yang membakar,” jelasnya.

“Massa yang ke Simpang Lima, ketika masuk ke area Pos Lantas sempat berhadapan dengan polisi, tapi karena massa makin banyak terjadi aksi pengrusakan dan pembakaran pos lantas,” lanjut Syahduddi.

Tiga tersangka perusakan pos lantas adalah RR (28), pegawai harian lepas di salah satu dinas Pemkot Semarang, AV (21) karyawan swasta, dan ARM (17) pelajar.

Mereka melempar batu lebih dari 10 kali hingga memecahkan kaca, merusak videotron, serta memprovokasi massa.

“ARM ikut demo karena ada imbauan dari grup sekolah yang mengimbau tidak ikut unjuk rasa, tapi dia penasaran sehingga ikut unjuk rasa,” jelasnya.

Dua tersangka lainnya, MZI (18) pengangguran dan IRD (17) pelajar, diduga kuat melakukan pembakaran di kawasan DPRD-Gubernur Jateng.

“MZI membakar mobil brio putih di kantor gubernur, terekam di CCTV yang didapat dari kantor gubernur dan tersangka telah mengaku membakar di kantor DPRD,” tuturnya.

Untuk IRD, ia diduga membakar motor biru dan melempar atap gedung DPRD.

“Tersangka ikut unjuk rasa gara-gara pemberitaan di medsos,” lanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga : Polda Jateng Tangkap 290 Tersangka di Operasi Pemberantasan Premanisme

Ketujuh tersangka tersebut, menambah daftar tersangka yang ditetapkan polisi berkaitan dengan demo yang terjadi di akhir Agustus 2025 lalu. Adapun totalnya, sekarang menjadi 17 orang tersangka buntut aksi yang terjadi pada rentan waktu 28 Agustus 2025 – 1 September 2025 lalu. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN