Beranda Daerah Wakil Bupati Karanganyar Ingatkan ASN Hindari Gaya Hidup Hedonis dan Korupsi

Wakil Bupati Karanganyar Ingatkan ASN Hindari Gaya Hidup Hedonis dan Korupsi

Pesan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, mewakili Bupati Rober Christanto menandatangani pakta integritas, Senin (22/9/2025). (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menegaskan pentingnya menjauhi perilaku koruptif dan gaya hidup hedonis bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Karanganyar.

Pesan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Baca juga: Pemkab Karanganyar Minta PPPK dan ASN Belum Dilantik Sabar

Acara yang diikuti oleh 57 peserta, termasuk Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa ini bertujuan menanamkan nilai integritas dan akuntabilitas sebagai pedoman kerja nyata, bukan sekadar seremoni.

“ASN adalah ujung tombak pemerintahan. Maka integritas, akuntabilitas, dan kepedulian sosial harus diwujudkan,” tegas Adhe.

Ia juga memperingatkan bahwa gaya hidup mewah dan pamer (flexing) bisa memicu keserakahan yang berujung pada tindakan korupsi.

Selain itu, Adhe mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024 tercatat 1.835 kasus korupsi di Indonesia dalam dua dekade terakhir. Hal ini menjadi alarm penting untuk memperkuat sistem pencegahan, seperti memperbaiki SOP, rotasi jabatan, transparansi, dan penegakan sanksi tegas.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center 

Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadid, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Inspektorat menjadi garda terdepan dalam pendampingan dan pembinaan ASN agar bekerja dengan integritas,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Karanganyar meneguhkan komitmen menuju pemerintahan yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.(02)

Exit mobile version