
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Karanganyar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Penyusunan dan penetapan Propemperda berdasarkan pada skala prioritas. Ada 10 Propemperda rahun 2026 yang segera dibahas. Kesepuluh Raperda tersebut masing-masing.
Baca juga: DPRD Karanganyar Siapkan Dua Raperda Baru
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pendidikan Kepramukaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender:
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi;
6. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah;
7. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar.
8. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Karanganyar.
9. Raperda tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.
10. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bank Karanganyar.
Dari 10 Raperda tersebut, dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan 8 berasal dari Pemkab Karanganyar.
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana usai rapat paripurna penetapan 10 Propemperda tahun 2026, Selasa (23/9/2025) menyampaikan, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bank Karanganyar menjadi skala prioritas.
Baca juga: Pekerja Tuntut Hak, Datangi DPRD Karanganyar Lagi
Menurut Adhe Eliana, saat ini di Karanganyar ada dua perusahaan perbankan milik Pemkab. Yakni Bank Karanganyar dan Bank Daerah Karanganyar.
“Selain melaksanakan amanat UU, kehadiran Bank Syariah ini merupakan respon bapak bupati terhadap masukan dari masyarakat. Agar di Karanganyar ada satu bank yang berbasis syariah,”ungkapnya.
Adhe Eliana menjelaskan, bank mana yang akan dijadikan bank syariah, masih dalam proses kajian.
Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menerangkan, setelah pengajuan, 10 Raperda ini akan masuk ke DPRD untuk proses pembahasan.(02)