KARANGANYAR, Jatengnews – Satlantas Polres Karanganyar secara resmi melarang penggunaan strobo dan sirine dalam kegiatan pengawalan. Kebijakan ini diberlakukan sesuai perintah langsung dari Kakorlantas Mabes Polri.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Danang Setiawan, mewakili Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto, menyampaikan bahwa penggunaan strobo dan sirine saat pengawalan sementara dibekukan.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Karanganyar Gulung Komplotan Curanmor
“Saat ini, dalam pelaksanaan pengawalan, polisi lalu lintas tidak diperbolehkan menggunakan strobo maupun sirine. Ini adalah instruksi langsung dan bersifat sementara,” tegas Iptu Danang pada Selasa (23/9/2025).
Larangan ini diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh masyarakat yang kerap memasang strobo atau sirine pada kendaraan pribadi, yang tidak sesuai peruntukannya.
“Tujuannya agar tidak disalahgunakan secara pribadi oleh masyarakat,” lanjutnya.
Iptu Danang juga memastikan bahwa saat ini wilayah Karanganyar bebas dari penggunaan strobo dan sirine, baik oleh masyarakat maupun dalam kegiatan pengawalan.
“Karanganyar zero penggunaan strobo dan sirine. Termasuk dalam kegiatan pengawalan,” ujarnya.
Baca juga: Operasi Candi Polres Karanganyar, Ribuan Pengendara Ditegur
Sebagai tindak lanjut, pihak Satlantas akan memberikan pembinaan teknis kepada personel terkait prosedur pengawalan tanpa menggunakan alat tersebut.
Selain fokus pada penertiban strobo dan sirine, Satlantas Karanganyar juga tetap memprioritaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
“Ini juga jadi perhatian serius. Kami akan ambil tindakan tegas sesuai instruksi atasan,” pungkasnya.(02)