Beranda Daerah Berkas Perkara Dugaan Korupsi Direktur Utama PT MAM Energindo Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Direktur Utama PT MAM Energindo Dilimpahkan ke JPU

Kejaksaan Negeri Karanganyar melimpahkan berkas kasus Ali Amri, Direktur PT MAM Energindo, ke Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Utama PT MAM Energindo. (Foto : Dok Kejaksaan)
Direktur Utama PT MAM Energindo, tersangka pembangunan Masjid Agung menandatangani berita acara penyerahan berkas pera. (Foto : Dokumen Kejaksaan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, melimpahkan berkas perkara atas anam Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, tahun 2020-2021.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka seluruh berkas perkara tersangka pembangunan Masjid Agung, seluruhnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga : PDAM Teken Perpanjangan MoU Bersama Kejari Karanganyar

Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, pada Kamis (25/9/2025).Saat ini, Ali Amri masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung, dalam perkara lain.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menyampaikan, pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Ali Amri dilakukan, karena seluruhnya telah dikatakan lengkap atau P21.

“Untuk berkas perkara tersangka Ali Amri
sudah masuk tahap 2. Drngan demkian, seluruh berkas perkara lima tersangka dalam perkata dugaan korupsi pembangunaan Masjid Agung, seluruhnya sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujarnya.

Hartanto menjelaskan, setelah pelimpahan tanggungjawab dari penyidik kepada JPU, seluruh berkas perkara dan barang bukti, dilimpahkan kepada PN Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan.

“Untuk proses persidangan, akan dilakukan melalui daring. Karena tersangka Ali Amri, masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung,”jelasnya.

Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dinyatakan lengkap (P21).

Setelah dinyatakan lengkap, tim jaksa  penyidik menyerahkan BAP tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan, kelima tersangka tersebut masing-masing,   Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor sub kontraktor, Tri Ari Cahyono,  Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng DIY, Agus Hananto serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto. Satu tersangka yakni Ali Amri, saat ini masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung.

Baca juga : Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

Menurut Bonar, kelima tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (03)

Exit mobile version