BREBES, Jatengnews.id – Seorang pengedar narkoba berinisial MD alias Iceng (33) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Brebes saat nongkrong di sebuah kafe di Pasar Batang, Rabu (24/9/2025) dini hari.
Penangkapan ini membongkar peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Baca juga: Kapolres Brebes Resmi Berganti
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 6 butir psikotropika Riklona di saku pelaku. Pengembangan di rumah pelaku di Desa Gamprit mengungkap 34 paket sabu siap edar dan 8.000 butir psikotropika dalam delapan pot.
Penyelidikan lanjutan mengarah ke beberapa lokasi lain, termasuk Alun-alun Brebes dan lampu merah Bhakti Asih, Wanasari, di mana ditemukan paket sabu tambahan.
Total barang bukti, 42 paket sabu (berat total 11,19 gram), 8.000 butir psikotropika.
Baca juga: Kapolres Brebes Resmikan Lapangan Apel Tri Brata Polres Brebes
Pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Brebes.(02)