28.7 C
Semarang
, 25 September 2025
spot_img

Sidang Gugatan Advokat vs Polda Jateng: Ahli Tegaskan Sah Meski Tanpa Kartu

Status sah seorang advokat tidak ditentukan oleh kartu tanda anggota organisasi, melainkan oleh pengangkatan dan sumpah jabatan

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan penghalangan advokat dalam perkara Mansion KTV & Bar kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam sidang ini, ahli hukum Broto Hastono dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai keabsahan advokat yang mendampingi klien.

Baca juga: Polda Jateng akan Sidang Etik Dua Polisi Pelaku Pemerasan

Broto menegaskan, status sah seorang advokat tidak ditentukan oleh kartu tanda anggota organisasi, melainkan oleh pengangkatan dan sumpah jabatan.

“Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sudah jelas. Advokat yang diangkat organisasi dan disumpah Ketua Pengadilan Tinggi tetap sah sepanjang belum ada pencabutan. Jadi, tidak bisa dihalangi hanya karena urusan kartu,” ujar Broto.

Ketua Dewan Rumah Bersama Advokat itu menambahkan, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) hanya bersifat administratif. Bahkan jika masa berlaku kartu terlambat diperpanjang, advokat tetap berhak menjalankan profesinya dengan surat keterangan resmi dari organisasi.

Kuasa hukum Dwi Aprianto, Bagas Warsito, menyebut keterangan ahli tersebut membantah alasan penyidik yang sempat mengusir Dwi ketika hendak mendampingi kliennya.

“SK pengangkatan dan berita acara sumpah sudah ada. Jadi tuduhan ilegal itu jelas tidak benar,” tegas Bagas.

Menurutnya, tindakan pengusiran itu merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Jalani Sidang di Polda Jateng Brigadir AK Tersangka Pembunuh Bayi Dipecat

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli perdata dalam sidang pekan depan. Agenda tersebut akan membahas konsekuensi hukum serta potensi ganti rugi material maupun immaterial akibat penghalangan advokat.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 8 Oktober 2025, dan disebut krusial untuk menentukan apakah tindakan aparat terhadap advokat Dwi Aprianto dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN