SEMARANG, Jatengnews.id – Kapolsek di Kendal, dengan inisial AKP N, resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Polda Jawa Tengah, Jumat (26/9/2025).
Langkah ini diambil setelah kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan dirinya digerebek warga.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa proses penegakan disiplin terhadap AKP N menjadi perhatian serius.
Baca juga : Polres Kendal Berhasil Bongkar Enam Kasus Kriminal
“Terhadap oknum kapolsek tersebut, sudah ditangani penyidik Propam. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan sudah di-patsus untuk 30 hari ke depan. Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi,” ungkapnya kepada Jatengnews.id.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan segera digelar untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan. Hukuman terberat yang mungkin dikenakan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, keputusan final ada pada majelis hakim kode etik.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Unsur pidana sedang didalami, apakah ada atau tidak. Kita lihat perkembangannya,” katanya.
Lebih lanjut, Polda Jateng akan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk perempuan yang bersama AKP N saat penggerebekan.
“AKP N sudah mengakui sesuai peristiwa yang terjadi. Sidang etik akan dilakukan secepatnya,” jelas Artanto.
Polda Jateng mengimbau seluruh anggota agar menjaga profesionalitas dan mematuhi SOP.
Baca juga : May Day Kapolres Kendal Serap Aspirasi Buruh
“Bagi yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya. (03)