KARANGANYAR, Jatengnews.id — Pemkab Karanganyar akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tenaga harian lepas (THL) yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, namun belum tercatat dalam database pemberkasan tenaga paruh waktu.
Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mengatakan bahwa saat ini belum ada kebijakan nasional yang mengatur penataan THL dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Baca juga: Video Pemkab Kunjungi Mantan Wakil Bupati Karanganyar
“Untuk tenaga harian lepas yang sudah bekerja dua tahun ke atas dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pemberkasan sudah dilakukan sesuai aturan,” jelasnya, Minggu (28/9/2025).
“Sementara tenaga harian lepas dengan masa kerja kurang dari dua tahun sudah terdata di masing-masing OPD dan selama ini bekerja dengan baik. Kami akan memfasilitasi melalui konsultasi dengan Kemenpan RB agar ada kepastian bagi mereka,’’tambah Adhe.
Salah satu tenaga harian lepas dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harapannya.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembangkan Colomadu Pusat Bisnis
“Saya berharap bisa terus bekerja, apalagi saat ini sangat sulit mencari pekerjaan,’’ujarnya.
Di sisi lain, proses pemberkasan tenaga paruh waktu dengan masa kerja lebih dari tiga tahun yang tidak lolos seleksi PPPK sudah selesai, dan Pemkab Karanganyar kini menunggu arahan lanjutan dari Kemenpan RB.(02)