Beranda Daerah Diduga Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan, Mantan Pejabat DPUPR Solo Ditahan

Diduga Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan, Mantan Pejabat DPUPR Solo Ditahan

Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni AN dan HMD,

Kajari Surakarta Supriyanto (Foto:ist)

SURAKARTA, Jatengnews.id – Kejari Surakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase kawasan Stadion Manahan, Solo.

Salah satunya adalah AN, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca juga: Kajari Karanganyar: Jaga Kehormatan Profesi Jaksa

Satu tersangka lainnya adalah HMD, Direktur PT Kenanga Mulia, selaku penyedia jasa pelaksana proyek drainase.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni AN dan HMD,” ujar Kajari Surakarta, Supriyanto, dalam keterangan pers di Kantor Kejari, Senin (30/9/2025).

Menurut Supriyanto, AN saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo, sementara HMD dikenakan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Supriyanto menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai kualitas proyek drainase di kawasan sisi selatan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Manahan.

“Ada laporan dari masyarakat yang menilai pekerjaan proyek ini janggal, terutama dari segi kualitas dan spesifikasi teknis. Kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan dokumen hingga ke lapangan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari menemukan dugaan tindak pidana korupsi sejak tahap pelaksanaan pekerjaan. Proyek drainase tersebut diketahui dibiayai dari APBD Kota Solo Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,5 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa dugaan penyimpangan sejak tahap awal. Dugaan penyimpangannya terjadi di tahap pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkap Supriyanto.

Ia merinci ada tiga bentuk penyimpangan utama yang ditemukan oleh penyidik. Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.  Kekurangan volume pekerjaan yang signifikan. Pekerjaan yang secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum, Elemen Masyarakat Datangi Kejari Karanganyar

Dari hasil penghitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar dari total anggaran proyek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” pungkas Supriyanto.(02)

Exit mobile version