Beranda Daerah Dishub Tegaskan Bajaj Online Semarang Belum Miliki Izin Resmi

Dishub Tegaskan Bajaj Online Semarang Belum Miliki Izin Resmi

Bajaj tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online

Layanan transportasi bajaj online
Layanan transportasi bajaj online kini merambah ke Kota Semarang. (Foto: dok)

SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang angkat bicara menanggapi penolakan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terhadap keberadaan bajaj online di Kota Semarang.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo, menegaskan bahwa bajaj online berbasis aplikasi yang terlihat mengangkut penumpang di jalan raya belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Bajaj online yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK, tidak ada izin angkutan umum dari Dishub,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Status Hukum Bajaj Masih Problematis

Menurut Ambar, keberadaan bajaj online belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dishub bahkan telah dua kali membahas persoalan tersebut bersama instansi terkait seperti Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Bajaj Online Hadir di Semarang, Alternatif Transportasi Unik dan Ramah Kantong

Ia menegaskan, bajaj tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online.

“Kalau disamakan dengan ojek online jelas tidak bisa. Dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga tanpa bodi tertutup. Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan rumah, jadi tidak bisa dikategorikan sebagai ojol,” jelasnya.

Selain itu, aturan angkutan sewa khusus pun tidak bisa dijadikan dasar hukum. Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc, sementara bajaj tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” tegas Ambar.

Hanya Bisa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Ambar menambahkan, sesuai Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, saat ini bajaj hanya dapat dikategorikan sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan.

Menanggapi keberatan Organda, Ambar memastikan Dishub akan menindaklanjuti aspirasi operator angkutan umum yang merasa dirugikan dengan hadirnya bajaj di Semarang.

“Kami tidak menolak keberadaan bajaj, tapi operasionalnya harus sesuai regulasi. Saat ini kami lakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu. Besok Sabtu, Organda akan kami undang bersama Satlantas untuk menyampaikan langsung kepada kami,” tandasnya.Dishub Semarang Tegaskan Bajaj Online Belum Miliki Izin Resmi

SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang angkat bicara menanggapi penolakan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terhadap keberadaan bajaj berbasis aplikasi yang dalam beberapa pekan terakhir beroperasi di Kota Semarang.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo, menegaskan bahwa bajaj yang terlihat mengangkut penumpang di jalan raya belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK, tidak ada izin angkutan umum dari Dishub,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Status Hukum Bajaj Masih Problematis

Menurut Ambar, keberadaan bajaj online belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dishub bahkan telah dua kali membahas persoalan tersebut bersama instansi terkait seperti Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan Kementerian Perhubungan.

Ia menegaskan, bajaj tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online.

“Kalau disamakan dengan ojek online jelas tidak bisa. Dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga tanpa bodi tertutup. Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan rumah, jadi tidak bisa dikategorikan sebagai ojol,” jelasnya.

Selain itu, aturan angkutan sewa khusus pun tidak bisa dijadikan dasar hukum. Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc, sementara bajaj tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” tegas Ambar.

Baca juga: Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pasti, Antisipasi Investasi dan Pinjol Ilegal

Ambar menambahkan, sesuai Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, saat ini bajaj hanya dapat dikategorikan sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan.

Menanggapi keberatan Organda, Ambar memastikan Dishub akan menindaklanjuti aspirasi operator angkutan umum yang merasa dirugikan dengan hadirnya bajaj di Semarang.

“Kami tidak menolak keberadaan bajaj, tapi operasionalnya harus sesuai regulasi. Saat ini kami lakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu. Besok Sabtu, Organda akan kami undang bersama Satlantas untuk menyampaikan langsung kepada kami,” tandasnya. (01).

Exit mobile version