26.8 C
Semarang
, 30 September 2025
spot_img

Posyandu Ananda 2 Jepara Luncurkan Layanan 6 SPM, Inovasi Stunting Jadi Sorotan

Peresmian dilakukan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, pada Senin (29/9/2025).

JEPARA, Jatengnews.id – Posyandu Ananda 2 di Desa Pengkol, Kabupaten Jepara, resmi meluncurkan layanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peresmian dilakukan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, pada Senin (29/9/2025).

Baca juga: Nawal Arafah Yasin Tinjau Lapas Perempuan

Transformasi ini menjadikan Posyandu tak hanya melayani kesehatan, tapi juga bidang pendidikan, ketertiban umum, perumahan, pekerjaan umum, dan sosial.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan. Minyak jelantah bisa diolah jadi tambahan gizi untuk balita. Ini luar biasa,” ujar Nawal, menyoroti program Klanting dan Si Kumbang sebagai upaya penanganan stunting.

Nawal juga meninjau langsung enam meja layanan SPM dan program Layanan Dokter Spesialis Keliling (Speling) yang diminati warga dari balita hingga lansia. Ia menegaskan pentingnya layanan nyata, bukan sekadar formalitas.

“Enam meja ini harus benar-benar ada layanannya. Pendidikan misalnya, harus ada PAUD yang terintegrasi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Nawal mendorong keberadaan kanal aduan masyarakat di Posyandu agar warga bisa menyampaikan keluhan terkait layanan dasar.

Dalam kesempatan itu, bantuan sosial juga disalurkan, di antaranya 100 paket sembako untuk lansia perempuan, 50 paket untuk kader Posyandu, dan PMT untuk balita serta susu dan beras fortifikasi untuk ibu hamil.

Baca juga: Nawal Yasin Perkuat Pembinaan, 22.430 Posyandu Sudah Layani 6 Bidang SPM

Sementara itu, Ketua TP Posyandu Jepara, Laila Saidah Witiarso Utomo, menyebut kader Posyandu kini berperan lebih luas.

“Kader tidak lagi hanya menimbang balita, tapi juga melayani enam bidang dasar. Ini menjadikan Posyandu lebih komprehensif,” ujar Laila.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN