26.7 C
Semarang
, 6 Desember 2025
spot_img

Eks Staf Anestesi Undip Dituntut 9 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Hakim Ketua, Djohan Arifin menyampaikan, bahwa Sri terbukti melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP junto Pasal 68 KUHP terkait tindakan pidana pengancaman dan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri.

SEMARANG, Jatengnews.id – Eks Staf Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Sri Maryani divonis hukuman 9 bulan perihal kasus pemerasan dan pengancaman mahasiswa PPDS, Rabu (1/10/2025).

Hakim Ketua, Djohan Arifin menyampaikan, bahwa Sri terbukti melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP junto Pasal 68 KUHP terkait tindakan pidana pengancaman dan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri.

Baca juga : Kemenkes Akhiri Pembekuan PPDS Undip di RSUP dr Kariadi

“Mengadili satu, bahwa terdakwa Sri Maryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” ucapnya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Semarang, membacakan tuntutannya.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” imbuhnya.

Angka tuntutan ini, berkurang 50 persen dari tuntutan jaksa penuntut Umum yang sebelumnya disampaikan dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

“Hal yang meringankan,Tidak pernah dihukum. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak memenuhi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan berbudaya terjaga,” jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa Sri tetap ditahan dan hukumannya dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani selama masa persidangan.

Baca juga : Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal

Kuasa hukum terdakwa, Kaerul Anwar menyatakan, bahwa dari putusan tersebut pihaknya menyatakan mengambil sikap pikir-pikir. Kemudian dari Majelis Hakim memberi waktu satu minggu. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN