30.2 C
Semarang
, 2 Oktober 2025
spot_img

Polres Karanganyar Amankan Pembuat dan Penjual Miras Ilegal

Dari operasi tersebut, petugas menyita 63 botol miras berbagai jenis, termasuk ciu, anggur merah, kolesom, serta miras bermerek seperti Guinness dan Singaraja.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengamankan dua pelaku berinisial AS (46) dan W (47) karena memproduksi dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Jaten dan Bejen, Rabu (2/10/2025) malam.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 63 botol miras berbagai jenis, termasuk ciu, anggur merah, kolesom, serta miras bermerek seperti Guinness dan Singaraja. Polisi juga menemukan 1 drum berisi 25 kg ciu.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Karanganyar Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

Kasat Res Narkoba AKP Supran Yoga Tama mengatakan operasi ini sebagai respons atas keresahan masyarakat.

“Perbuatan para pelaku sangat meresahkan. Ini bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Dalam operasi yang digelar di lima kecamatan, polisi juga mengamankan dua pengamen di simpang empat Desa Kemiri, Kebakkramat. Mereka kedapatan mengonsumsi miras dan membawa obat daftar G tanpa resep.

“Keduanya kami bina dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Baca juga: Polres Klaten Sita 305 Botol Miras

Kedua pelaku pembuat dan penjual miras ilegal dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Karanganyar No. 16 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan 2–3 bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Polres Karanganyar menegaskan akan terus menggelar operasi Pekat secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas AKP Supran.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN