TEGAL, Jatengnews.id — DPRD Kota Tegal resmi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan akan dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Baca juga: DPRD Kota Tegal Setujui Laporan APBD 2024
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (1/10/2025), yang juga membahas tanggapan Wali Kota Tegal terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat menetapkan waktu pembahasan hingga penetapan hanya dalam waktu 15 hari.
“Perubahan ini merupakan amanat dari hasil evaluasi pusat yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kota telah melakukan koordinasi sejak Februari 2025 dengan 12 perangkat daerah pengelola pendapatan, di mana delapan di antaranya mengusulkan perubahan.
Dedy Yon menegaskan komitmen Pemkot Tegal dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi.
“Kami terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, pengawasan kepatuhan, pemberian insentif, dan mempercepat digitalisasi layanan,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kota Tegal Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan insentif telah diterapkan, termasuk pengurangan pokok pajak, pembebasan denda tunggakan, dan diskon tarif retribusi.
Dengan waktu yang terbatas, Wali Kota berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu.(02)