
SEMARANG, Jatengnews.id – Profesi wartawan dituntut semakin profesional di tengah perkembangan teknologi, khususnya dengan hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Ahli Pers Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun, menegaskan bahwa wartawan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik meski menggunakan teknologi baru.
Rustam menyampaikan hal itu dalam paparan bertajuk “Penjaga Profesi Jurnalis” melalui kegiatan Sharing with Media, di Gedung Merah Putih Telkom Indonesia, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca juga: Wicaksono: Wartawan Harus Adaptif Hadapi Era Media Sosial dan AI
Menurutnya, kesadaran etika dan hukum menjadi puncak kompetensi wartawan. “Kode etik jurnalistik adalah rambu yang membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Itu harus dijunjung tinggi,” katanya.
Ia menyinggung hasil penelitian Dewan Pers bersama Universitas Tidar Magelang pada 2022 yang menunjukkan masih banyak media online melanggar prinsip perlindungan korban kekerasan seksual. Dari 768 berita yang diteliti, 27 persen di antaranya melanggar etika dengan menyingkap identitas korban.
Rustam menekankan, selain UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan wajib memahami sejumlah pedoman lain, seperti Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Ramah Anak, hingga aturan pemberitaan terkait bunuh diri.
Terkait penggunaan AI, Dewan Pers sudah mengeluarkan Peraturan No. 1/PERATURAN-DP/I/2025. Aturan itu menegaskan AI hanya berperan sebagai asisten, bukan pengganti wartawan. Setiap karya jurnalistik tetap harus dikontrol manusia agar akurasi dan kredibilitas berita terjaga.
Baca juga: Telkomsel Akselerasikan Jaringan 5G Lebih Masif di Indonesia
“Media wajib transparan bila menggunakan AI dalam konten, baik teks, gambar, maupun suara. Tujuannya menjaga kepercayaan publik,” ujar Rustam.
Dewan Pers juga membuka mekanisme penyelesaian sengketa jika muncul masalah akibat penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Dengan demikian, Rustam menegaskan, jurnalisme yang sehat akan tetap menjadi benteng demokrasi sekaligus penjaga kebenaran di tengah derasnya arus informasi digital. (01).