Beranda Daerah Ombudsman Sebut Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Jateng Transparan

Ombudsman Sebut Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Jateng Transparan

Pelaksanaan seleksi anggota BUMD Jateng mendapat pantauan dari Ombudsman Jateng, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. (Foto : Dokumen)
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. (Foto : Dokumen)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pelaksanaan seleksi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 mendapatkan pantauan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah

Adapun, proses seleksi dinilai sudah berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa seleksi ini memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang baik (good corporate governance) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga : Pemprov dan 33 Daerah di Jateng Tetapkan Status Darurat Bencana

“BUMD memiliki posisi strategis sebagai motor penggerak perekonomian daerah sekaligus penyedia layanan publik. Karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel,” ujar Siti Farida di Semarang, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, tahapan seleksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Prosedur meliputi penjaringan bakal calon, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, hingga penetapan nama-nama yang lolos seleksi oleh panitia.

Ombudsman menilai Pemprov Jateng telah menjalankan proses seleksi secara terbuka dengan mempublikasikan seluruh informasi melalui portal resmi pemerintah. Selain itu, panitia juga melibatkan unsur akademisi dan profesional independen dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

“Langkah ini menunjukkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari penjaringan calon hingga pengumuman hasil akhir,” tambah Farida.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dalam seleksi BUMD merupakan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah. Transparansi dan partisipasi publik, kata dia, menjadi kunci agar proses seleksi menghasilkan figur pemimpin BUMD yang kompeten, berintegritas, dan profesional.

Baca juga : Ombudsman Jateng Terima 44 Laporan Masyarakat

Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong agar praktik baik dalam seleksi tahun ini terus dipertahankan. Dengan demikian, BUMD di Jawa Tengah dapat menjadi lembaga yang kuat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. (03)

Exit mobile version