SEMARANG, Jatengnews.id – Permohonan banding anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung, sambil menunggu keputusan keluarga dan terpidana.
Baca juga: Aipda Robig Zainudin Dipecat Secara Tidak Hormat
Sebelumnya, Robig divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 8 Agustus 2025, atas kasus penembakan siswa SMK di Kota Semarang. Ia kemudian mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi pada 1 Oktober 2025 menolak permohonan tersebut.
Kuasa hukum Robig, Bayu Aref, membenarkan kabar tersebut.
“Iya betul, kalau terkait kasasi itu kemarin kami baru komunikasi sama istrinya,” ujarnya Rabu (8/10/2025).
Namun, menurut Bayu, pihak keluarga masih belum memutuskan apakah akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi.
“Kalau enggak Sabtu, Selasa depan istrinya akan membesuk Mas Robig ke Lapas. Sampai hari ini belum ada komunikasi lebih lanjut,” tambahnya.
Bayu menyebut putusan banding tidak membawa perubahan dari vonis sebelumnya.
“Hakim tingkat pertama sudah mempertimbangkan semua fakta persidangan. Isinya hanya menguatkan, tidak ada pertimbangan baru yang memberatkan atau meringankan,” jelasnya.
Pengajuan kasasi diberi waktu 14 hari sejak putusan banding, atau hingga 15 Oktober 2025.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengapresiasi keputusan tersebut.
“Hakim di Pengadilan Tinggi sudah mempelajari dengan cermat dan menguatkan putusan sebelumnya. Alhamdulillah, keadilan masih berpihak,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi
Zainal juga mendesak Polda Jateng agar segera menindaklanjuti proses administrasi pemecatan terhadap Robig.
“Menurut saya ini terlalu lama, karena sudah Oktober dan terhitung dua bulan sejak putusan pengadilan negeri,” tegasnya.(02)