27.5 C
Semarang
, 18 November 2025
spot_img

JPU Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Masjid Agung ke PN Tipikor Semarang

Sidang perdana perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp12 miliar tersebut diperkirakan akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Kamis (9/10/2025).

Sidang perdana perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp12 miliar tersebut diperkirakan akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Diperiksa Jadi Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Agung

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (10/10/2025), menyebutkan, ada lima terdakwa dalam perkara ini.

Mereka adalah Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, serta mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.

“Tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke PN Tipikor Semarang. Tinggal menunggu jadwal sidang pembacaan dakwaan, kemungkinan pekan depan,” ujar Hartanto.

Salah satu terdakwa, Ali Amri, diketahui masih menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung dalam perkara lain.

Dalam proses persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan 47 saksi dan ahli, mulai dari ASN Pemkab Karanganyar, pihak rekanan, hingga saksi-saksi lain yang mengetahui proses pembangunan masjid tersebut.

“Kita hadirkan 47 orang saksi dan ahli. Mulai dari ASN, pihak rekanan, serta saksi lain,” jelasnya.

Selain melimpahkan perkara ke pengadilan, tim penyidik Kejari Karanganyar juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

Penyidik menggandeng PPATK guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang diduga mengetahui proses pembangunan Masjid Agung tersebut.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Hartanto.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN