
SEMARANG, Jatengnews.id – Sebagai upaya meningkatkan penelitian, pengembangan, dan inovasi pertanahan, Badan Bank Tanah dan Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Senin (13/10/2025).
Adapun, penandatanganan ini memformalkan kemitraan strategis yang bertujuan mengoptimalisasi pengelolaan aset tanah negara melalui sinergi keahlian akademis dan fungsi manajerial. Kerja sama ini dibangun di atas fondasi yang telah ada, di mana sebelumnya Badan Bank Tanah telah menyerahkan lahan seluas 5.000 meter persegi di Batang kepada Undip untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Baca juga: Pemkot Semarang dan Undip Jalin Kerjasama Tingkatkan Kualitas Dokter
Rektor Universitas Diponegoro Prof Suharnomo, menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Ia juga mengapresiasi langkah konkret yang telah direalisasikan sebelumnya.
“Kami berterima kasih pada Badan Bank Tanah karena ada penguasaan tanah di Batang, persis di depan kampus Undip. Sudah bisa kami pakai, cukup besar juga 5.000 meter,” ujarnya. Menurutnya, MoU ini akan membuka ruang riset yang lebih luas bagi sivitas akademika, mengingat Badan Bank Tanah merupakan institusi yang relatif baru dengan banyak peluang penelitian terkait model pengelolaan lahan yang ideal di Indonesia.
Langkah kolaboratif ini diambil di tengah tantangan pertanahan nasional yang kompleks. Eni Setyosusilowati, Kepala Bidang Pengendalian Penanganan Sengketa Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah, menyoroti permasalahan seperti ketersediaan tanah yang terbatas, ketimpangan kepemilikan, dan praktik spekulasi. “Banyaknya potensi tanah terlantar yang belum dioptimalkan juga menjadi isu krusial,” katanya. Dalam konteks ini, Eni menegaskan bahwa penyerahan lahan untuk Undip merupakan salah satu implementasi fungsi Badan Bank Tanah untuk melayani kepentingan umum, khususnya di sektor pendidikan.
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo, menjelaskan bahwa institusinya mengemban mandat yang luas untuk mengelola aset negara. “Kami memiliki peran strategis dalam memanajemen tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerintah, investasi, dan reforma agraria,” ungkap Perdananto. Dengan pengelolaan aset lebih dari 34.600 hektare di 20 provinsi, ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia akademik, untuk memastikan pemanfaatan yang optimal dan berkeadilan.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi momentum untuk sinergi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Perdananto berharap kemitraan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama kajian, pembinaan masyarakat, serta program lainnya. “Kami berupaya bersinergi dengan stakeholder lainnya, termasuk Undip, untuk bisa berfungsi dengan lebih luas di Jawa Tengah dalam rangka menciptakan keadilan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, sinergi antara regulator, pengelola aset negara, dan akademisi diharapkan dapat menciptakan model pengelolaan tanah yang lebih transparan, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Baca juga : 110 Jurnal Ilmiah Undip Tembus Terakreditasi ARJUNA
Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen kedua belah pihak untuk secara serius berkontribusi pada pengembangan kebijakan pertanahan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, khususnya melalui inovasi dan penelitian yang berbasis data dan kebutuhan lapangan. (03)