33 C
Semarang
, 14 Oktober 2025
spot_img

Lakukan Pelanggaran Berat, Camat Colomadu Didemosi

sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, resmi dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat dan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Ia dimutasi menjadi Kasi Trantib Kecamatan Mojogedang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Grebeg Pasar, Pemkab Karanganyar Sosialisasikan Cukai Tembakau

“Camat Colomadu melakukan pelanggaran disiplin berat. Maka dijatuhi hukuman disiplin berat paling ringan, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” tegas Nur Aini Farida, Selasa (14/10/2025).

Pelantikan dan mutasi tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Zulfikar Hadid sebagai Penjabat (Pj) Sekda Karanganyar, Senin (13/10/2025). Zulfikar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat, sementara posisi itu kini diisi oleh Bambang Jatmiko sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Dihubungi terpisah, Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadid membenarkan adanya penunjukan dirinya dan mutasi pejabat lain tersebut.

“Saya ditunjuk bapak bupati sebagai Pj Sekda serta mutasi Camat Colomadu. Untuk lengkapnya, bisa ditanyakan kepada Kepala BKPSDM,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Baca juga: Camat Jadi Tersangka, Wiyono Ditunjuk Plh

Zulfikar menegaskan, dirinya akan fokus pada percepatan penyerapan anggaran tahun 2025 serta penyusunan APBD Tahun 2026.

“Menjelang akhir tahun ini kita maksimalkan penyerapan anggaran. Seluruh program kerja tahun 2025 harus tuntas, sekaligus mulai menyiapkan APBD 2026,” tandasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN