PEMALANG, Jatengnews.id – Warga Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, yang bertugas dalam satuan keamanan lingkungan (Satkamling) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kawat listrik di area persawahan, Minggu (12/10/2025) dini hari.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, petugas Satkamling awalnya melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: Polres Pemalang Amankan Pria Curi 40 Plang Tower SUTET
“Salah satu pelaku memanjat panel listrik, sedangkan satu lainnya berjaga di bawah,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Saat diperiksa, petugas menemukan kawat listrik di empat panel sudah terpotong. Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Bantarbolang.
Baca juga: Satu Orang Tersangka Pencabulan Diamankan Polres Pemalang
“Keduanya mengaku telah mencuri kawat listrik milik PLN. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKP Johan.(02)