29 C
Semarang
, 15 Oktober 2025
spot_img

Anak Punk Tewas Dikeroyok Rekan Sendiri di Demak, Polisi Ungkap Motifnya

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Demak bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga pelaku yang tak lain merupakan rekan korban sendiri. Ketiganya yaitu MS (21) warga Cilacap, MM (19) warga Batang, dan ABH FDA (17) asal Jepara.

DEMAK, Jatengnews.id – Perjalanan sekelompok anak punk dari Jepara menuju Semarang berakhir tragis. Seorang di antara mereka, pemuda asal Cilacap berinisial G, ditemukan tewas di area lapangan Desa Botorejo, Kabupaten Demak, Sabtu (11/10/2025) pagi.

Kasus yang sempat menggegerkan warga itu akhirnya terungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Demak bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga pelaku yang tak lain merupakan rekan korban sendiri. Ketiganya yaitu MS (21) warga Cilacap, MM (19) warga Batang, dan ABH FDA (17) asal Jepara.

Baca juga : Polres Kebumen Tangkap Basah Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Hotel

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut bermula dari kesalahpahaman di antara para pelaku dan korban. Mereka diketahui berangkat bersama dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang truk pada Jumat (10/10) malam.

“Di tengah perjalanan, salah satu pelaku menuduh korban mencuri telepon genggam. Dari situ timbul percekcokan yang berujung pada aksi pengeroyokan hingga korban tak sadarkan diri,” jelas Iptu Anggah dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10).

Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja di lapangan Desa Botorejo. Keesokan harinya, warga menemukan jasad G dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di Terminal Banyumanik, Semarang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon genggam, gitar kentrung, dan dua tas berisi pakaian yang diduga milik kelompok tersebut.

“Belum genap sehari, kasus ini berhasil kami ungkap. Ini bentuk kesigapan dan profesionalisme aparat dalam merespons laporan masyarakat,” tegas Anggah. Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: FABLO Sukses Digelar, Bupati Arief Komitmen Dukung Pemenuhan 10 Suara Anak Blora

Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN