
SEMARANG, Jatengnews.id – Kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah secara umum berada pada level atas berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian itu diharapkan dapat dipertahankan melalui sistem penilaian terbaru berbasis Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Hotel Oaktree Semarang, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Ombudsman Jateng Terima 44 Laporan Masyarakat
Menurut Farida, tahun ini Ombudsman melakukan transformasi dari survei kepatuhan menjadi opini maladministrasi yang dinilai lebih komprehensif.
“Pendekatan baru ini tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi dan pola maladministrasi yang mungkin terjadi dalam pelayanan publik,” ujarnya.
“Dengan pemetaan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong perbaikan sistem secara berkelanjutan demi pelayanan yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, yang hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, menegaskan komitmen Pemprov Jateng dalam memperkuat pelayanan publik.
“Terima kasih kepada Ombudsman atas assessment-nya. Hasil ini memberi pandangan berbeda agar kami bisa lebih baik dalam melayani masyarakat,” ucapnya.
Sumarno juga meminta para kepala daerah dan OPD menunaikan amanah dengan menyelesaikan persoalan masyarakat secara nyata.
“Kunci pelayanan publik yang baik adalah ketika masalah masyarakat benar-benar selesai,” tegasnya.
Baca juga: Sekda Jateng Sumarno Menerima Audiensi Driver Ojol
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, penilaian maladministrasi tahun 2025 mencakup tiga unsur utama: instrumen empat dimensi (input, proses, pengaduan, dan output), tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Sosialisasi diikuti oleh 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, antara lain Kota Pekalongan, Kabupaten Banyumas, Semarang, Wonogiri, Pemalang, dan Cilacap, serta instansi vertikal seperti ATR/BPN, Imigrasi, Lapas, dan Polres.(02)