Beranda Daerah Jateng Jadi Rujukan Nasional, Penerimaan Pajak Air Permukaan Terus Naik

Jateng Jadi Rujukan Nasional, Penerimaan Pajak Air Permukaan Terus Naik

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan kinerja pajak daerah, khususnya dari PAP, terus menunjukkan arah positif dan memberi kontribusi 0,19% terhadap Pendapatan Asli Daerah

Sekda Jateng Sumarno (Foto:pemprov)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat peningkatan signifikan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi PAP naik dari Rp17,05 miliar pada 2023 menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 sudah menembus Rp15,56 miliar.

Baca juga: Sekda Jateng Sumarno Menerima Audiensi Driver Ojol

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan kinerja pajak daerah, khususnya dari PAP, terus menunjukkan arah positif dan memberi kontribusi 0,19% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah semakin efektif. Kami terus berupaya menggali potensi dari sektor air permukaan tanpa mengganggu aktivitas industri dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Sumarno menambahkan, kontribusi terbesar PAP berasal dari PDAM (35,56%), PT Indonesia Power (27,24%), dan PT Pertamina (21,01%), sementara sisanya 15,7% berasal dari sektor lain.

“Peningkatan ini tidak lepas dari kerja sama dengan wajib pajak besar yang semakin taat dan transparan,” katanya.

Keberhasilan Jawa Tengah mengelola sektor pajak air ini menarik perhatian daerah lain.

DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jateng untuk mempelajari sistem pengelolaan PAP. Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, dan diterima langsung oleh Sekda Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Evi Yandri menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mencari terobosan pendapatan daerah di tengah kebijakan pengurangan dana transfer dari pusat.

Baca juga: Sekda Jateng Kukuhkan Dewan Sumber Daya Air Jateng

“Pemotongan dana transfer pusat membuat daerah harus berpikir kreatif. Kami datang ke Jawa Tengah karena mereka punya pengalaman dan regulasi yang bisa jadi acuan,” ujarnya.

Ia menilai, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepastian dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Pergub itu kami nilai sebagai payung hukum yang jelas untuk menggali potensi PAP di daerah kami,” tambahnya.(02)

Exit mobile version