
SEMARANG – Upaya mediasi antara warga dan pihak kontraktor terkait pembangunan di Jalan Sultan Agung nomor 79, Kota Semarang, belum menghasilkan kesepakatan.
Adapun, mediasi yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Wali Kota Semarang.
Baca juga : Masuk Babak Baru Disbudpar Kota Semarang Gagal Mediasi Peserta dan Pantia Lomba Tari
Dalam pertemuan itu, Wali Kota menunjuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang sebagai perwakilan resmi pemerintah untuk memantau proses mediasi.
Kuasa hukum warga, Tendy S. Atmoko menjelaskan, mediasi berjalan cukup intens namun belum menghasilkan kesepakatan konkret.
“Kita baru sampai pada tahap mencari solusi tengah. Namun memang belum ada titik temu terkait penyelesaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kekhawatiran klien atas dampak pembangunan yang diduga memengaruhi kondisi rumah.
“Kami khawatir dalam beberapa tahun ke depan, rumah yang dihuni klien kami bisa mengalami kerusakan karena efek pembangunan tersebut. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar rumah tersebut dibeli saja oleh pihak pengembang atau kontraktor,” jelasnya.
Namun, pihak kontraktor maupun pemilik bangunan belum bisa memenuhi permintaan tersebut dan belum memberikan alasan yang jelas. “Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita masih menunggu jadwal pertemuan lanjutan sembari membuka komunikasi informal antara kuasa hukum kedua belah pihak,” imbuhnya.
Menurutnya, selama ini pihak warga hanya menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan, sementara pihak lawan dinilai masih berpegang pada asumsi. “Kerusakan itu nyata, bukan asumsi. Tapi memang karena letaknya di bawah pondasi, kondisinya sulit terlihat secara langsung,” tambahnya.
Baca juga : Mediasi Belum Berhasil, Karyawan PT Kusuma Group Diminta Menunggu
Pihaknya berharap dalam pertemuan berikutnya dapat ditemukan solusi terbaik. “Harapan kami, ada kesepakatan damai yang bisa diterima semua pihak. Ini juga sesuai arahan Wali Kota agar masalah ini bisa segera selesai,” tutupnya. (03)