DEMAK, Jatengnews.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali mengguncang wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang residivis curanmor berinisial PD akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak bersama seorang penadah bernama AD.
Keduanya diamankan setelah kembali beraksi mencuri tiga sepeda motor sekaligus.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menyampaikan bahwa pelaku PD merupakan residivis kasus curanmor.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Karanganyar Gulung Komplotan Curanmor
“Ia kembali melakukan aksinya bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Anggah, Kamis (16/10/2025).
Aksi para pelaku berlangsung di halaman rumah warga di Jalan Kyai H. Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Senin (29/9/2025). Saat itu, korban Muhammad Arif Makhlufi (33) memarkir tiga motornya, yakni Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Fiz R, di halaman rumah.
PD bersama komplotannya kemudian menyusun rencana. Pelaku A memanjat pagar rumah, membuka gerbang dari dalam, dan langsung membawa kabur Honda Vario. Pelaku lainnya merusak dudukan kunci menggunakan kunci T untuk mencuri Honda Supra, sebelum kembali lagi ke lokasi mengambil Yamaha Fiz R.
Keesokan harinya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberi tahu oleh keponakannya. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. PD dan AD akhirnya ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya berinisial A, F, dan FQ masih buron.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Fiz R, dua kunci palang Y, satu kunci T, tiga kunci L, dan satu kunci inggris.
Atas perbuatannya, PD dan AD dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga : Satlantas Karanganyar Larang Penggunaan Strobo dan Sirine untuk Pengawalan
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Anggah. (03)