PEMALANG, Jatengnews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kedua pelaku berinisial NK (28), warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Satu Orang Tersangka Pencabulan Diamankan Polres Pemalang
“Tersangka NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, sedangkan tersangka DIP ditangkap di area Terminal Randudongkal,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, Senin (13/10/2025).
Produksi Tembakau Gorila di Rumah
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 30,88 gram tembakau gorila dari tangan NK dan 3 gram dari tersangka DIP.
“NK diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, sementara DIP berperan sebagai pengedar,” jelas AKP Wahyudi.
Menurutnya, tembakau gorila tersebut diproduksi langsung di dalam rumah tersangka NK di Desa Cibuyur.
Transaksi Lewat Media Sosial dan Rekening Bank
Dalam operasinya, kedua pelaku diketahui menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan memasarkan tembakau gorila kepada para pembeli. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank.
“Tembakau gorila ini diedarkan secara online menggunakan akun media sosial, mulai dari pemesanan hingga pembayaran,” tambahnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara DIP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Baca juga: Polres Pemalang dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
“Kedua tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Wahyudi.
Polres Pemalang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk tembakau gorila yang marak diperjualbelikan secara daring. (01).