Beranda Daerah Wakil Ketua DPRD Jateng M Saleh Desak Revisi Regulasi Transportasi Online

Wakil Ketua DPRD Jateng M Saleh Desak Revisi Regulasi Transportasi Online

Sepeda motor termasuk Maxride dalam aturan tersebut, tidak termasuk alat transportasi umum.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Muhammad Saleh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Muhammad Saleh. (Foto: Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengan Muhammad Saleh, mendesak agar regulasi transportasi segera direvisi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Saleh usai menghadiri Musda ke XI DPD Partai Golkar Karanganyar pada Sabtu (18/10/2025).

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang masih berlaku saat ini menyebutkan, bahwa sepeda motor tidak termasuk sarana angkutan umum.

Baca juga: Bajaj Online Hadir di Semarang, Alternatif Transportasi Unik dan Ramah Kantong

Sepeda motor termasuk Maxride dalam aturan tersebut, tidak termasuk alat transportasi umum.

“Selama ini, kita menikmati ojek online, padahal transportasi online juga belum diatur secara spesifik dalam UU LLAJ. Agar tidak terjadi salah kaprah, UU LLAJ perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi,”jelasnya.

Dikatakan Saleh, pihaknya telah mengusulkan kepada anggota DPR RI dari Fraksi Golkar mengenai transportasi online. Rancangan undang-undang, lanjutnya,  sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diharapkan akan berdampak positif pada kesejahteraan driver online yang lebih baik lagi.

“Kami mendorong DPR RI untuk segera merevisi, ataupun membuat UU yang berkaitan dengan persoalan ini. Harus ada perumusan kebijakan. Jika perlu, ada pertemuan tripartit antara pemerintah, operator dan perwakilan driver online, merumuskan solusi yang dibutuhkan,” tandasnya.

Baca juga: Mohammad Saleh Dukung Program Internet Gratis Pemprov Jateng

Ketua DPD Partai Golkar Jateng ini menambahkan, persoalan transportasi online bukan hanya transportasi manusia saja. Tapi juga berkaitan dengan antar-kirim barang, berkaitan dengan perkembangan usaha kecil, berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.

Karena, lanjutnya, hubungan antara driver online dengan operator saat ini adalah kemitraan, bukan hubungan karyawan dengan perusahaan.

“Sebagai mitra, pera pengemudi ojek online tidak mendapat pelayanan S BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan. Ini harus menjadi kajian DPR RI,”pungkasnya. (01).

Exit mobile version