DEMAK, Jatengnews.id –Angka perceraian di Kabupaten Demak masih terbilang tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Demak hingga September 2025, tercatat sebanyak 4.081 perkara telah diterima. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian menjadi kasus yang paling mendominasi.
Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, menjelaskan bahwa hingga September 2025, terdapat 1.188 perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, serta 329 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Baca juga : Prof Dr Christin Wibhowo Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Psikologi di SCU
“Perbandingannya cukup jauh, cerai gugat lebih banyak dibanding cerai talak. Rata-rata yang mengajukan gugatan adalah perempuan dengan alasan tidak dinafkahi, suami berjudi, KDRT, dan perselingkuhan,” terang Shobirin, Senin (20/10/2025).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perkara pada 2024 mencapai 5.010 kasus, dengan 1.531 cerai gugat dan 485 cerai talak. Artinya, hingga September tahun ini, angka perceraian berpotensi mendekati bahkan melampaui tahun lalu, mengingat masih tersisa tiga bulan hingga akhir tahun.
Shobirin menambahkan, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pasangan usia produktif, yakni 21 hingga 40 tahun, dengan pekerjaan didominasi karyawan pabrik.
Selain faktor ekonomi, perselisihan terus-menerus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab dominan. Hingga September 2025, tercatat ada 30 kasus perceraian murni akibat KDRT, sementara sebagian besar lainnya merupakan gabungan antara faktor ekonomi, KDRT, dan masalah moral seperti judi atau perselingkuhan.
“Sering kali alasan perceraian bukan satu hal saja. Biasanya istri menggugat karena tidak dinafkahi, disertai dengan KDRT atau judi. Jadi akumulasi berbagai masalah,” jelasnya.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Demak juga menangani dispensasi kawin atau pernikahan di bawah umur yang jumlahnya cukup tinggi. Hingga September 2025, tercatat ada 167 perkara, sementara pada 2024 mencapai 278 perkara hingga akhir tahun.
“Kasus pernikahan dini ini banyak disebabkan karena kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas. Kami berharap angka ini tidak bertambah,” imbuhnya.
Shobirin juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka perceraian di Demak. Menurutnya, stabilitas ekonomi keluarga menjadi kunci utama keharmonisan rumah tangga.
“Masalah perceraian ini bukan hanya urusan pasangan suami istri, tapi juga tanggung jawab bersama. Ketika ekonomi keluarga tercukupi, peluang perceraian pasti menurun. Pemerintah perlu memberi dukungan, dan tokoh agama juga harus aktif memberikan nasihat dan pembinaan,” tutupnya. (03)







