25 C
Semarang
, 25 Oktober 2025
spot_img

2 Aksi di KPK dan Kejagung, Massa Desak Penangkapan Gus Yazid Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap

Mereka menuntut penuntasan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap yang menyeret Gus Yazid.

JAKARTA, Jatengnews.id — 2 kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa terpisah di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menuntut penuntasan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap yang menyeret nama KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid).

Aksi di KPK: Tuntut KPK Tangkap Gus Yazid

Sekitar pukul 13.00 WIB, Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi menggelar aksi di depan kantor KPK, dipimpin oleh Gus Iwan (Gangga Listyawan) dengan jumlah peserta sekitar 150 orang.

Dalam orasinya, massa mendesak KPK segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menangkap Gus Yazid. Mereka menyebut sejumlah dasar hukum yang dianggap relevan, seperti pasal 23, 12, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pasal 6, 11, dan 12 Undang-Undang KPK.

Baca juga: Jelang Vonis Robig, Aksi Kamisan Demo Polda Jateng

“Kami meminta KPK segera menindaklanjuti tuntutan kami. Jika dalam waktu dua minggu tidak ada upaya konkret, kami akan datang dengan aksi yang lebih besar,” tegas Gus Iwan.

Massa juga menyebut adanya bukti kuat terkait dugaan aliran dana sebesar Rp18 miliar dari perusahaan terlibat kepada Gus Yazid.

“Bukti-bukti sudah ada, termasuk pengakuan tersangka yang menerima dana Rp18 miliar. KPK harus segera bertindak,” tambahnya.

Aksi di Kejagung: Desak Proses Hukum dan Pemulihan Aset

Di waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 14.00 WIB, Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aksi ini dipimpin Ali Loilatu dan diikuti sekitar 85 orang peserta.

Para pengunjuk rasa menuntut Kejagung segera memproses hukum Gus Yazid atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengadaan tanah BUMD Cilacap. Mereka menekankan adanya aliran dana senilai Rp18 miliar yang disebut dalam tuntutan mereka.

“Dua bulan lalu Kejaksaan Negeri Cilacap sudah memeriksa Gus Yazid, tapi hingga kini tidak ada tindak lanjut. Gus Yazid yang menerima dana Rp18 miliar tetap bebas berkeliaran,” ujar Ali, koordinator lapangan aksi.

Ali juga meminta Kejagung melakukan langkah hukum tegas, termasuk penindakan dan pemulihan aset yang mereka anggap sebagai ‘uang rakyat’.

“Kami berharap Kejagung segera menangkap dan memproses pihak yang menerima dana korupsi, bahkan lebih besar dari tersangka lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Demo 1 Tahun Prabowo–Gibran, Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Jateng

Kedua Aksi Berjalan Kondusif

Kedua aksi berlangsung tertib dan kondusif. Perwakilan masing-masing aliansi menyerahkan pernyataan sikap serta dokumen tuntutan kepada KPK dan Kejagung.

Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari kedua lembaga penegak hukum terkait tuntutan tersebut. Aliansi Santri memberi waktu dua minggu kepada KPK untuk menindaklanjuti tuntutan mereka sebelum kembali melakukan aksi lanjutan. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN