SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus Chiko Radityatama Agung Putra pelaku pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI), Tim Hukum korban menyebutkan ada puluhan orang yang menjadi korban, Rabu (22/10/2025).
TIM Hukum korban, Jucka Rajendhra Septeria Handhry menyampaikan, bahwa kasus AI Pornografi ini, sudah sampai ke Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditressiber Polda Jateng).
Baca juga : SMAN 11 Semarang Dinilai Tutupi Kasus AI Pornografi, Siswa Demo Tuntut Keterbukaan
“Kasus ini telah mendapatkan perhatian sejak viral nya di media sosial dan berdasarkan patroli cyber dari Direktorat siber Polda Jawa Tengah tanggal 15 Oktober 2025 serta surat perintah penyelidikan tertanggal 15 Oktober 2025 maka beberapa korban telah mendapatkan panggilan klarifikasi,” jelas Jucka saat ditemui Jatengnews.id di Kota Semarang, Rabu (22/10/2025).
Jucka menyebutkan, saat ini mendampingi 15 korban yang telah melayangkan surat kuasa kepada timnya, untuk didampingi dalam menjalani proses hukum.
“korban ada alumni, siswi yang masih aktif, guru (dari SMAN 11 Kota Semarang) kemudian ada juga siswi dari SMA lain, di sekolah Semarang,” paparnya.
“Sampai dengan saat ini itu yang kami tahu masih sekitar 30-an, yang telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum sudah ada 15 orang,” sebutnya jumlah korban.
Dari jumlah 30 korban tersebut, ia menyebutkan ada kemungkinan korban lain yang belum tercatat.
Adapun pasal yang dilanggar pelaku yakni, Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Khususnya pasal 45 ayat 1, Juncto pasal 27 ayat 1 atau pasal 51 ayat 1, Juncto pasal 35 mengenai larangan memproduksi, menyebarluaskan atau menyediakan pornografi,” jelasnya.
“Kedua, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf D yang melarang distribusi dan atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan,” sambungnya.
Sejauh ini dirinya, mendampingi tujuh orang untuk dimintai keterangan oleh Ditressiber Polda Jateng.
“Ada tangkapan layar dan Screen recorder, untuk barang bukti yang kami serahkan,” ujarnya.
Adapun kasus ini, bukan delik aduan dan merupakan hasil operasi cyber Ditressiber Polda Jateng.
Akibat dari kejadian ini, ia menyebutkan bahwa mengakibatkan psikologi korban terguncang sehingga perlu adanya pendampingan.
Terpisah, Dirressiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menyampaikan, bahwa pihaknya bakal melakukan penanganan kasus ini secara serius.
“Kita bakal tangani kasus ini dengan serius, korban yang telah kita mintai keterangan ada 10 orang,” ungkapnya saat ditemui awak media di kantornya.
Perihal background pelaku yang merupakan alumni SMAN 11 Kota Semarang, mahasiswa aktif Fakultas Hukum Undip dan juga anak Polisi, ia mengaku tidak memperdulikan.
“Kami tangani perkara ini dengan serius, kita tidak lihat background yang ada tapi kita lakukan penanganan yang serius. Kalau ada pidana kita akan proses. Tetapi ada langkah-langkah, ada proses supaya jangan sampai salah langkah,” tuturnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan berjanji bakal menangi proses ini hingga penyidikan.
Baca juga : Ombudsman Jateng Dorong Penegakan Hukum Kasus Konten Deepfake di SMAN 11 Semarang
“Kalau ada pidana akan kita tingkatkan ke penyidikan. Ini bagian dari kita kawal bersama. Ini merusak karakter anak bangsa,” tegasnya. (03)







