KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pengelola operasional BUMDes, Kepala Desa dan masyarakat Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Rabu (22/10/2025).
Kedatangan warga Desa Berjo tersebut untuk memberikan apresiasi kinerja atas kinerja Kejari di bawah pimpinan Kanari Roberth Jimmy Lambila yang telah menuntaskan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Karanganyar, khususnya di Desa Berjo.
Baca juga : Tersangka Kasus Gratifikasi Korupsi BUMDes Berjo, Kembali Jalani Penahanan
Direktur BUMDes Berjo, Sularno mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih terkait dengan penuntasan kasus korupsi di Desa Berjo sehingga berdampak pada perkembangan objek wisata yang dikelola.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Karanganyar atas penuntasan kasus korupsi dalam pengelolaan BUMDes Berjo. Salah satunya objek wisata Air Terjun Jumog. Sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,”ujarnya.
Sularno menjelaskan, dengan tuntasnya perkara korupsi pengelolaan BUMDes Madirdo Abadi Berjo, pihaknya menerima pengembalian aset sitaan dari Kejari Karanganyar yang dikembalikan kepada pengelola BUMDes.
Dikatakannya, saat ini nilai yang dikembalikan sebesar Rp435 juta.
“Ada nilai sekitar Rp435 juta sekian. Semoga bisa bermanfaat untuk warga Desa Berjo. Kami warga Desa Berjo juga menunggu terkait dengan aset-aset yang lain yang disita dari Kejaksaan Negeri Karanganyar berupa rumah mewah mobil dan sejumlah perhiasan milik terpidana Agung Sutrisno,”jelasnya.
Mengenai penggunaan dana yang dikembalikan, Sularno akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Berjo.
Baca juga : Desa Berjo Tangani Sampah Wisata Secara Mandiri
“Untuk dasar untuk penggunaan uang tersebut, kita lakukan Musdes, musyawarah desa, yang mana penggunaan uang yang dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, bisa dipertanggungjawabkan seutuhnya,” pungkasnya. (03)







