
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2025).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan bahwa surat dakwaan terhadap kelima terdakwa telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Baca juga: Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Masjid Agung, Gandeng PPATK
“Surat dakwaan atas nama lima terdakwa dalam perkara ini telah sesuai dengan KUHAP,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, sidang akan berlanjut pada 28 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut Hartanto, ada 47 saksi yang akan dihadirkan, termasuk mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
“Nama Juliyatmono muncul dalam surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Hartanto.
Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Akan Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Juliyatmono disebut menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar dari PT MAM Energindo, kontraktor pembangunan Masjid Agung Karanganyar senilai Rp78,9 miliar.
Dana itu disebut diberikan secara bertahap pada 2019 hingga 2021 sebagai imbalan agar proyek dapat tetap berjalan.(02)