27 C
Semarang
, 25 Oktober 2025
spot_img

Tahun 2025 Jumlah Janda dan Duda Baru di Demak Bertambah 1.517 Orang

Mayoritas perceraian tersebut berasal dari cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

DEMAK, Jatengnews.id – Angka perceraian di Kabupaten Demak masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Demak hingga September 2025, tercatat sebanyak 1.517 pasangan resmi bercerai, yang menghasilkan 1.188 janda baru dan 329 duda baru.

Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, menjelaskan bahwa mayoritas perceraian tersebut berasal dari cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

“Hingga September 2025, tercatat 1.188 perkara cerai gugat dan 329 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian di Demak

Shobirin menyebut, perbandingan antara cerai gugat dan cerai talak cukup jauh. “Rata-rata yang mengajukan gugatan adalah perempuan dengan alasan tidak dinafkahi, suami berjudi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perkara pada 2024 mencapai 5.010 kasus, terdiri atas 1.531 cerai gugat dan 485 cerai talak. Artinya, angka perceraian di Demak tahun ini berpotensi menyamai bahkan melampaui tahun lalu, mengingat masih tersisa tiga bulan hingga akhir tahun.

Mayoritas perkara perceraian di Demak diajukan oleh pasangan usia produktif, yakni 21 hingga 40 tahun, dengan pekerjaan didominasi karyawan pabrik. Selain faktor ekonomi, perselisihan terus-menerus dan KDRT juga menjadi penyebab dominan.

“Hingga September 2025, ada 30 kasus perceraian murni akibat KDRT, sementara sebagian besar lainnya merupakan gabungan antara faktor ekonomi, KDRT, dan masalah moral seperti judi atau perselingkuhan,” papar Shobirin.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Demak juga menangani dispensasi kawin atau pernikahan di bawah umur. Hingga September 2025, tercatat 167 perkara, sementara pada 2024 mencapai 278 perkara hingga akhir tahun.

“Kasus pernikahan dini ini banyak disebabkan oleh kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas. Kami berharap angka ini tidak terus bertambah,” tambahnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Agama Jateng Gandeng Lintas Sektor Cegah Pernikahan Anak

Shobirin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menekan angka janda dan duda di Demak yang setiap tahun terus meningkat. Menurutnya, stabilitas ekonomi keluarga menjadi kunci utama keharmonisan rumah tangga.

“Masalah perceraian ini bukan hanya urusan pasangan suami istri, tapi juga tanggung jawab bersama. Ketika ekonomi keluarga tercukupi, peluang perceraian pasti menurun. Pemerintah perlu memberi dukungan, dan tokoh agama juga harus aktif memberikan nasihat serta pembinaan,” tutupnya. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN