Beranda Daerah Wali Kota Tegal Angkat 33 PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Tegal Angkat 33 PPPK Paruh Waktu

pengangkatan ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN agar status kepegawaian lebih jelas dan pelayanan publik semakin berkualitas.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono berjabat tangan dengan Tenaga PPPK didampingi sekda dan Wawalikota Tegal.(Foto:ist)

TEGAL, Jatengnews.id – Sebanyak 33 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tegal resmi diangkat oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Mereka akan mulai bertugas pada 1 November 2025 mendatang.

“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat. Ini adalah langkah awal pengabdian saudara semua untuk Kota Tegal,” ujar Dedy Yon saat penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja di Ruang Adipura Balai Kota Tegal, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Wali Kota Tegal Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusivitas Kota

Dedy Yon mengatakan, pengangkatan ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN agar status kepegawaian lebih jelas dan pelayanan publik semakin berkualitas.

“Status PPPK bukan sekadar formalitas, tapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono, menambahkan 33 PPPK Paruh Waktu terdiri dari tenaga penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan pengelola umum operasional yang akan ditempatkan di delapan OPD.

Baca juga: Pemkot Tegal Sambut Kepala Pengadilan Negeri Tegal Baru

“Mereka berasal dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam data BKN dan belum mendapatkan formasi CPNS atau PPPK penuh,” jelas Slamet.

Dalam kesempatan itu, juga dilantik Andi Muhammad Maula Haikal sebagai Pejabat Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Pertama di Inspektorat Kota Tegal.(02)

Exit mobile version