SEMARANG, Jatengnews.id – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Pemalang–Batang KM 312B, yang mengangkut rombongan asal Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang, mendapatkan hak santunan sesuai ketentuan.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (26/10/2025) itu menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 28 lainnya luka-luka.
Baca juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Bus Maut di Tol Pemalang
Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, menyampaikan bahwa santunan untuk empat ahli waris korban meninggal masing-masing sebesar Rp50 juta sudah disalurkan.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta sudah kami serahkan kepada ahli waris. Sedangkan bagi korban luka-luka, kami memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui rumah sakit,” ujar Manggala usai memberikan keterangan di Kantor Kelurahan Bendan Ngisor, Semarang, Senin (27/10/2025).
Jasa Raharja juga telah mengeluarkan garansi letter ke sejumlah rumah sakit, seperti RS Islam Pemalang dan beberapa rumah sakit rujukan di Semarang.
Melalui mekanisme tersebut, biaya perawatan korban akan ditagihkan langsung oleh rumah sakit ke Jasa Raharja.
“Kita tidak memberikan uang tunai kepada korban, tapi membayarkan langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan Pemkot akan memastikan seluruh korban mendapat perawatan tanpa terkendala biaya.
“Kalau ada korban yang membutuhkan pengobatan lebih dari Rp20 juta, Pemkot akan menanggung sisanya agar semua korban tetap mendapat perawatan yang layak,” ujar Agustina.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang berkoordinasi dengan rumah sakit terkait perawatan lanjutan korban luka ringan.
Selain itu, Wali Kota menyoroti pentingnya keselamatan dan kelayakan armada wisata agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: 4 Jenazah Kecelakaan Bus di Tol Pemalang Tiba di Semarang
“Ini harus jadi momentum bagi kita semua untuk disiplin soal keselamatan. Jangan menyepelekan kondisi kendaraan. Pemkot punya fasilitas uji kelayakan, manfaatkan itu sebelum berangkat,” tegasnya.
Agustina menambahkan, tidak ada larangan bagi ASN atau masyarakat untuk bepergian setelah insiden ini, namun ia mengingatkan agar keamanan dan kelayakan kendaraan menjadi prioritas utama.
“Tidak ada larangan bepergian, tapi pastikan kendaraan benar-benar layak. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” pungkasnya.(02)







