Beranda Daerah JPU Hadirkan Saksi Vendor di Sidang Lanjutan Korupsi Masjid Agung

JPU Hadirkan Saksi Vendor di Sidang Lanjutan Korupsi Masjid Agung

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan dalam sidang kali ini jaksa akan menghadirkan tiga saksi dari pihak vendor pembangunan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto usai memberikan keterangan kepada awak media. (Foto : Dokumen)
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto. (Foto : Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang merugikan negara sekitar Rp10,9 miliar akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/10/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan dalam sidang kali ini jaksa akan menghadirkan tiga saksi dari pihak vendor pembangunan.

Baca juga : Kejari Karanganyar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alkes 2022

“Sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam sidang lanjutan mendatang, kita hadirkan tiga orang saksi yang berasal dari vendor. Secara keseluruhan ada 47 saksi yang akan kita hadirkan,” ujar Hartanto, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan tetap kita hadirkan sebagai saksi. Kapan akan memberikan keterangan, nanti saja,” tegasnya.

Baca juga : Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

Sebelumnya, PN Tipikor telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut Juliyatmono menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar terkait proyek pembangunan masjid tersebut.(02).

Exit mobile version