KARANGANYAR, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar meminta Bupati untuk mengevaluasi kebijakan pemberhentian tenaga harian lepas (THL) atau non-ASN yang masa kontraknya akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Saat ini tercatat sebanyak 1.062 tenaga non-ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak masuk dalam kriteria Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca juga: DPRD Karanganyar Siapkan Dua Raperda Baru
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, banyak THL dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang masih dibutuhkan keberadaannya di masing-masing OPD.
“Perlu evaluasi atas kebijakan bupati yang akan memberhentikan THL ini, apalagi kondisi perekonomian masih sulit dan lapangan kerja terbatas,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, sejumlah OPD juga masih menganggarkan honor untuk para THL.
“Soal anggaran, OPD masih menganggarkan. Saya berharap bupati melakukan kaji ulang, kasihan mereka yang sudah dua tahun mengabdi harus diberhentikan,” tegasnya.
Baca juga: PHK Tanpa Pesangon, Pekerja Mengadu DPRD Karanganyar
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Karanganyar Zulfikar Haddidh menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan regulasi kepada para kepala OPD dan akan berkonsultasi dengan BKN Kantor Regional Yogyakarta.
“Kami akan konsultasikan ke BKN Yogyakarta untuk mendiskusikan formulasi solusi penanganannya, lalu hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati,” pungkasnya.(02)
