TEGAL, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Tegal bersama Kantor Bea Cukai Tegal memusnahkan 5,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,72 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,07 miliar, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan digelar bertepatan dengan Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Jalan Pancasila dan dihadiri Forkopimda, ASN, pelajar, serta organisasi kepemudaan.
Baca juga: Pemkot Tegal Sambut Kepala Pengadilan Negeri Tegal Baru
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto menegaskan, pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Ini bentuk komitmen kami menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Cirebon, dengan metode ramah lingkungan melalui penggilingan dan pembakaran.
Baca juga: Pemkot Tegal Prioritaskan Tiga Raperda Strategis
Wakil Wali Kota Tegal menambahkan, kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah dan Bea Cukai sekaligus menanamkan semangat nasionalisme bagi generasi muda.
“Pemuda-pemudi Tegal harus jadi kekuatan hari ini, bukan hanya harapan masa depan,” tegasnya.(02)
