DEMAK, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea dan Cukai Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.
Kegiatan yang berlangsung di dua lokasi, yakni halaman Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak dan Kantor Satpol PP Demak, dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Satpol PP kabupaten/kota di Jawa Tengah, serta tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan.
Baca juga : Diskominfo Karanganyar Gencarkan Gempur Peredaran Rokok Ilegal
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
“Hari ini kami musnahkan total 1.038.128 batang rokok ilegal jenis SKM, 396 batang rokok jenis SKT, serta 2.868 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, juga dimusnahkan 2.113 botol minuman keras hasil penegakan Perda Kabupaten Demak,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan pemusnahan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Shuhandak, yang menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kesehatan bagi masyarakat. Kami apresiasi langkah tegas Pemkab Demak dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal ini,” ungkap Shuhandak.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan Pemkab Demak dalam menegakkan Perda serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan moral generasi muda,” tegasnya.
Usai sambutan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal dan Minuman Beralkohol oleh Bupati Demak, Forkopimda, dan Kepala KPPBC TMP A Semarang. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak, kemudian dilanjutkan pemusnahan total di PT Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 2.113 botol dan 2.868 liter MMEA Golongan C di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Demak.
Baca juga : Pemkab Karanganyar Gencarkan Penanggulangan Rokok Ilegal
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama menjaga Demak yang tertib, sehat, dan aman,” pungkas Bupati Eisti’anah. (03)







