KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membahas nasib 1.062 tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu dan masa kontraknya akan berakhir pada 31 Desember 2025 mendatang.
Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, Jumat (31/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada BKN agar tenaga harian lepas (THL) yang tidak masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu tetap bisa diakomodasi.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembangkan Colomadu Pusat Bisnis
“Saya sudah minta izin kepada Bapak Bupati untuk melakukan konsultasi kepada BKN. Nanti kita ajak semua, mulai dari DPRD dan Kepala OPD. Kita usulkan agar THL ini diakomodir oleh BKN,” ujarnya.
Adhe menjelaskan, keputusan akhir mengenai usulan tersebut sepenuhnya berada di tangan BKN. Ia mengaku kondisi ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah, antara mempertahankan THL atau mematuhi aturan pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center
“Sesuai aturan, Pemkab tidak diperbolehkan lagi menganggarkan untuk pembayaran gaji bagi THL yang tidak masuk dalam database. Nanti kami akan cari solusi yang terbaik,” pungkasnya.(02)
