KARANGANYAR, Jatengnews.id – DPRD Karanganyar menilai perjanjian kerjasama pemanfaatan mata air Gumeng di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, antara PDAM Karanganyar dan PDAM Sragen cacat hukum dan merugikan daerah.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, perjanjian yang ditandatangani pada 24 April 2025 itu tidak melibatkan Pemkab Karanganyar, padahal sumber air berada di wilayah Karanganyar.
Baca juga: Direktur PDAM Karanganyar Dikukuhkan Bapak Relawan Karanganyar
“Perjanjian kedua belah pihak cacat hukum. Banyak kejanggalan terutama dalam bagi hasil yang merugikan PDAM Karanganyar,” tegas Bagus usai rapat bersama kedua PDAM, Senin (3/11/2025).
Bagus menjelaskan, dalam perjanjian baru tersebut, kontribusi PDAM Sragen kepada Karanganyar turun dari Rp50 juta menjadi Rp20 juta per bulan, yang berdampak pada penurunan potensi pendapatan daerah.
Wakil Ketua DPRD Supriyanto juga menilai perjanjian itu merugikan dan harus direvisi. “Perjanjian ini jelas tidak adil bagi Karanganyar. Harus dikaji ulang,” ujarnya.
Baca juga: Komisi A Desak Pemkab Karanganyar Isi Kekosongan Perangkat Desa
Sementara Kasubag Hukum PDAM Tirto Negoro Sragen, Dodit, menyatakan akan melaporkan hasil rapat kepada direktur. “Semua keputusan ada di direktur, kami hanya menyampaikan hasil pertemuan ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, PDAM Karanganyar dan Sragen menandatangani pembaharuan kerja sama pemanfaatan mata air Gumeng, yang selama ini digunakan PDAM Sragen untuk melayani pelanggan di wilayahnya.(02)
