29 C
Semarang
, 13 November 2025
spot_img

Botok dan Teguh Dikriminalisasi Usai Aksi Pemakzulan Bupati Sudewo, Polisi Bantah Ada Tekanan Politik

Aksi ini merupakan lanjutan dari kekecewaan massa terhadap keputusan DPRD Pati

SEMARANG, Jatengnews.id – Warga Pati datangi Polda Jawa Tengah (Jateng) lakukan aksi solidaritas untuk kedua pentolan AMPB  Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, Selasa (4/11/2025).

Aksi ini merupakan lanjutan dari kekecewaan massa terhadap keputusan DPRD Pati yang menolak hasil Hak Angket terkait pemakzulan pada rapat paripurna Jumat (31/10/2025) lalu.

Terpantau, mereka datang dengan menggunakan satu bus dan delapan mobil pribadi. Dalam aksinya, mereka menyuarakan supaya warga yang menyuarakan Pemakzulan Bupati Sudewo dibebaskan.

Sebelumnya, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar demonstrasi di Alun-Alun Pati pada Jumat siang. Dalam sejumlah video yang diunggah ke media sosial, tampak massa berorasi lantang sambil membentangkan spanduk bertuliskan, “Makzulkan Bupati Pati atau Rakyat Boikot Partai Gerindra.”

Baca juga: Dua Aktivis Pati Ditetapkan Tersangka Usai Aksi Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo

Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menyebut tindakan aparat terlalu represif.

“Blokade itu tidak sampai 10 menit. Tapi polisi langsung membubarkan dan menangkap enam orang, termasuk dua koordinator kami,” jelasnya kepada Jatengnews.id.

Menurut Gulo, tiga orang lainnya sempat diperiksa hingga dini hari sebelum akhirnya dilepaskan. Namun, Botok dan Teguh ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Jateng.

 “Ada warga yang datang sudah babak belur, hidungnya berdarah, kepalanya benjol. Ini korban malah ditangkap. Polisi juga sempat menggunakan setrum,” ungkapnya.

Dugaan Kriminalisasi

Kedua aktivis AMPB dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 169, 160, dan 55 KUHP.

Nimerodin menilai penggunaan pasal tersebut keliru dan terlalu dipaksakan.

“Kalau soal lalu lintas seharusnya pakai Undang-Undang Lalu Lintas, bukan KUHP. Lagipula aksi itu hanya lima menit, tidak menimbulkan bahaya umum,” ujarnya.

Ia menduga penangkapan ini sarat muatan politik untuk melemahkan gerakan rakyat Pati yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.

“Saya yakin ada pesanan politik. Botok dan Teguh adalah simbol perlawanan warga,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat Pati tidak gentar.

“Warga tidak takut. Kami akan terus berjuang secara konstitusional untuk melengserkan Bupati Sudewo,” ujarnya.

Tanggapan Kepolisian

Terpisah, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Botok dan Teguh dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Setiap tindakan kami dasarkan pada asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Selain dua tersangka utama, polisi juga memeriksa tiga warga lain berinisial MB (23), S (38), dan AS (29).

Baca juga: Desak Pemakzulan Bupati Pati, Ratusan Warga Kirim Surat Massal ke KPK

Dalam perkembangan terbaru, penanganan perkara kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Koordinasi dengan Polda Jateng dan JPU terus dilakukan. Kami juga meningkatkan pengamanan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif,” tambah Kapolresta. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN