KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar berhasil mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karanganyar.
Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial JY, KP, P, dan P. JY dan KP diketahui melakukan aksi pencurian di wilayah Tawangmangu dan Kerjo, sedangkan dua pelaku lainnya melakukan aksi di Jumapolo dan Kelurahan Bejen, Karanganyar Kota.
Baca juga: Kasus Curanmor Jadi Perhatian Serius Polres Karanganyar
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025), mengungkapkan bahwa JY dan KP merupakan pelaku pencurian sepeda motor dinas milik Kepala Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo.
“Setelah mencuri motor dinas Kades Gempolan, keduanya kembali beraksi di wilayah Tawangmangu dan berhasil membawa kabur sepeda motor lainnya. Saat ini keduanya sudah kami amankan, dan kasusnya masih kami kembangkan,” ujar AKP Wikan.
Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Tujuh Pelaku Penganiayaan Pesilat
Sementara itu, tersangka P lainnya melakukan pencurian sepeda motor milik pedagang makanan di Jumapolo, sedangkan satu pelaku berinisial P di Kelurahan Bejen nekat membawa kabur sepeda motor saat korban tengah menunaikan salat subuh.
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” pungkasnya.(02)
