TEGAL, Jatengnews.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor tertangkap warga saat beraksi di parkiran toko pakan burung Ardana, Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Selasa (29/10/2025).
Kedua pelaku berinisial AR dan M, residivis asal Indramayu, Jawa Barat, sempat mencoba kabur namun menabrak tiang hingga akhirnya ditangkap dan dihajar massa sebelum diserahkan ke polisi.
Baca juga: Polres Tegal Kota Tebar Kebaikan Jumat Berkah
“Pelaku beraksi berdua, satu mengawasi situasi dan satu lagi mengambil motor. Keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani pada gelar kasus Selasa (4/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor, kunci letter T, dan sejumlah barang lainnya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(02)
