KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sebanyak 1.062 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karanganyar dipastikan akan diberhentikan karena tidak masuk dalam database nasional dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
Keputusan itu merupakan hasil Coaching Clinic Penanganan Tenaga Non-ASN antara Pemkab Karanganyar dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta yang digelar pada Selasa (5/11/2025).
Baca juga: Guru Honorer Dapat Insentif, Gubernur Jateng : Kualitas Pendidikan Akan Meningkat
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Supriyanto, mengatakan regulasi dari pemerintah pusat tidak lagi memperbolehkan penambahan tenaga honorer di luar daftar yang sudah diunggah hingga akhir 2023.
“Secara aturan, instansi pemerintah tidak boleh menambah data tenaga non-ASN di luar database nasional. Untuk Karanganyar ada 1.062 tenaga honorer yang belum masuk data tersebut,” ujar Supriyanto, Kamis (6/11/2025).
Supriyanto menjelaskan, langkah ini mengikuti Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat 31 Desember 2025.
Baca juga: ASN Karanganyar Terima THR Pekan Depan
“Setelah batas waktu itu, tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Semua harus diselesaikan melalui seleksi PPPK atau PNS,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, tetap berharap agar para honorer yang terdampak tetap diberi kesempatan bekerja melalui skema lain.
“Kebutuhan tenaga honorer di OPD masih tinggi. Kalau memungkinkan, mereka bisa dipertahankan dengan sistem outsourcing sebagai solusi,” ujarnya.(02)




