24 C
Semarang
, 13 November 2025
spot_img

Pemkot Semarang Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rentan Lewat PIJAR SEMAR

Pemkot Semarang berkomitmen memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja rentan melalui program PIJAR SEMAR.

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, terutama mereka yang masuk kategori pekerja rentan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah nyata, salah satunya lewat program PIJAR SEMAR (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang), yang telah memberikan manfaat langsung bagi ribuan masyarakat.

Baca juga : Perluasan Jangkauan Pelayanan Kesehatan Terus Diupayakan Wali Kota Semarang Agustina

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pekerja, baik formal maupun informal, menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.

“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, memiliki perlindungan sosial yang layak. Mereka juga berhak atas rasa aman dan kesejahteraan dalam bekerja,” ujar Agustina, Kamis (6/11/2025).

Program PIJAR SEMAR, yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025, menjadi payung hukum bagi pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, hingga pekerja harian lepas.

Melalui program ini, para peserta memperoleh dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, sedangkan JKM memberikan santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.

Hingga kini, sebanyak 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang telah terlindungi dalam program ini. Rinciannya, 6.717 peserta dibiayai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program Pendukung Lain untuk Kesejahteraan Pekerja

Selain PIJAR SEMAR, Pemkot Semarang juga menjalankan berbagai program yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan tenaga kerja, di antaranya:

Pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk peningkatan keterampilan (skilling), alih keahlian (reskilling), dan pengembangan keahlian (upskilling).

Job Fair rutin, mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan untuk menekan angka pengangguran.

Layanan Mediasi Hubungan Industrial, guna membantu penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara adil dan tanpa biaya.

Agustina mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan berbagai program tersebut.

“Kami ingin memastikan semua pekerja mengetahui hak mereka dan bisa mengakses fasilitas yang telah disediakan pemerintah,” katanya.

Ke depan, Pemkot Semarang berencana meningkatkan cakupan PIJAR SEMAR. Pada tahun 2026, target peserta akan diperluas menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD dan tambahan 1.000 pekerja dari DBHCHT.

Langkah ini, kata Agustina, menjadi wujud nyata keseriusan Pemkot dalam melindungi pekerja dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Wali Kota Semarang Agustina Jajaki Kolaborasi Ekonomi Kreatif dan Teknologi dengan Inggris

“Ini bukan hanya soal jumlah peserta, tapi tentang memastikan setiap pekerja di Kota Semarang punya jaring pengaman sosial yang layak,” tegasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN